SYLABUS ILMU-ILMU ISLAMDeprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103
Oleh : Muchyar Yara Pengantar Pandangan umum dikalangan umat Islam (termasuk para ulamanya) mengatakan bahwa ajaran Islam adalah “mudah untuk dipahami” dan “mudah untuk dilaksanakan”. Pandangan seperti ini tidaklah salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Ajaran Islam yang “mudah dipahami dan mudah dilaksanakan” oleh semua orang (pada prinsipnya) adalah ajaran yang berkaitan dengan “syariat ibadahnya”, seperti syariat shalat, puasa, haji dan zakat. Sementara syariat ibadah itu hanya sebagian saja dari salah satu dari 3 (tiga) cabang Ajaran Islam, yaitu cabang Fiqih, lebih khusus lagi “Fiqih Ibadah”, yang dibedakan dengan “Fiqih Muamalat”. Allah SWT di dalam banyak firmanNya pada Al Qur’an ber-ulang2 mengatakan bahwa Ajaran Islam yang terkandung di dalam Al Qur’an adalah mudah untuk dipelajari.
|