Keadilan dan Kontrol MasyarakatDeprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 Dalam
peraturan umum berlalu-lintas, seluruh mobil diharuskan berjalan di sebelah
kiri jalan. Dalam keadaan demikian, mestinya seluruh pengemudi kendaraan akan
saling memperhatikan satu sama lain. Ketika mereka menyaksikan seorang
pengemudi melakukan pelanggaran (berjalan di kanan jalan), umumnya pengguna
jalan lain akan memperingatkan dengan membunyikan klakson atau menyalakan
lampu. Kalau seorang polisi mengetahui kejadian itu, mestinya ia
akan langsung menindak sang pelaku pelanggaran dan menjatuhkan denda kepadanya.
Namun, jika si polisi itu tidak mengetahui kejadiannya, mestinya masyarakat
akan memberikan kesaksian kepadanya. Dengan kondisi semacam itu, tentu akan
sangat sedikit sekali pengemudi yang berniat melakukan pelanggaran. Berdasarkan perumpamaan di atas kiranya keinginan agar
seluruh masyarakat dalam berbagai masalah tidak sampai melanggar undang-undang
dan keluar dari garis keadilan, hanya mungkin terwujud apabila secara
bersama-sama, masyarakat menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar. Masing-masing individu masyarakat tidak boleh menganggap
remeh segenap bentuk pelanggaran dan harus segera bereaksi menentangnya
(apabila pelanggaran terjadi). Melalui cara ini, masyarakat akan mempersempit
ruang gerak orang-orang yang berniat melakukan pelanggaran dan memperlakukannya
secara layak. Mudah-mudahan suatu hari kelak, kita akan menyaksikan revolusi
kebudayaan Islam sukses meraih kemenangan dan menyebar ke pelbagai universitas
di seluruh penjuru dunia. Mudah-mudahan kita akan melihat suatu masa di mana,
misalnya, seorang mahasiswa yang telah meraih gelar dokter, namun ketika
membuka praktik, dirinya tidak mengetahui cara pengobatan jenis penyakit yang
diderita seorang pasiennya, secara jujur mengatakan, ”Saya tidak mengetahui
cara pengobatannya.” Dan dengan penuh keikhlasan hati, ia juga akan mengembalikan
biaya pengobatan yang telah diberikan, dan dengan diiringi rasa persaudaraan,
menunjukkan seorang dokter spesialis di bidang pengobatan penyakit dimaksud.
Pada saat itulah, kita akan menyaksikan keadilan sosial benar-benar terwujud di
tengah-tengah masyarakat.[undzurilaina] (Disadur dari “Membangun Agama”, karya: Prof. Muhsin Qiraati) |