Menimbang Keadilan Tuhan




Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99

Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103

Sepanjang beberapa kajian yang lalu tampak banyak ikhtilaf di antara dua mazhab Teologis, yaitu  Asyariyah dan Mutazilah dalam berbagai masalah. Di antaranya, masalah kalam Allah, iradah Allah, Tauhid Sifati, Determinasi dan Kehendak Bebas, Qadha dan Qadar. Kita pun melihat betapa pandangan dua mazhab tersebut mengesankan sikap ifrat dan tafrit.

Salah satu ikhtilaf mendasar di antara Asyariyah dan Mutazilah ialah masalah Keadilan Ilahi. Di sini, kita jumpai bagaimana Syiah sejalan dengan Mutazilah. Kedua  mazhab ini dikenal juga dengan Adliyah, sebagai lawan dari Asyariyah. Mengingat pentingnya masalah ini, masalah ini dianggap sebagai masalah pokok di dalam ilmu Kalam. Bahkan masalah ini dianggap sebagai masalah ushulul aqaid dan termasuk keistimewaan yang dimiliki oleh mazhab  Syiah dan Mutazilah. 

Perlu diketahui bahwa mazhab Asyariyah juga sebenarnya tidak menolak keadilan Ilahi. Mereka tidak menilai bahwa Allah Swt. itu zalim, nau dzubillah. Karena sesungguhnya ayat-ayat al-Quran yang jelas yang tidak perlu ditakwil menetapkan adanya keadilan Ilahi dan menafikan berbagai macam kezaliman dari-Nya.

Akan tetapi pembahasan dalam tema ini berkisar tentang apakah akal manusia tanpa bersandar kepada al-Quran dan Sunnah dapat mengetahui dasar-dasar untuk suatu per-buatan, khususnya perbuatan Allah, yang atas dasar tersebut mengharuskan seseorang agar melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Misalnya, akal dapat menghukumi bahwa Allah Swt itu mesti memasukkan kaum mukmin ke dalam surga dan kaum kafir ke dalam neraka. Ataukah hukum-hukum seperti ini tidak dapat dipahami kecuali dengan bersandar kepada wahyu Ilahi, yang tanpanya akal tidak dapat  menyatakan hukum-hukum tersebut?

Dengan demikian, masalah utama yang diperdebatkan adalah yang diistilahkan dengan baik dan buruk akli (husn wa kubh aqli). Asyariyah mengingkari hal tersebut. Mereka berkeyakinan bahwa segala hal penciptaan yang dilakukan Allah adalah kebaikan, dan hukum apa saja yang disyariatkan Oleh-Nya adalah kebaikan. Bukan lantaran perbuatan itu baik lalu Allah memerintahkan untuk dilakukan atau ditinggalkan.

Adapun mazhab Adliyah meyakini bahwa segala per-buatan, terlepas dari kaitan penciptaan dan pensyariatannya pada Allah, pada dirinya sendiri bersifat baik atau buruk. Pada batas-batas tertentu, Akal mampu menjangkau kebaikan dan keburukan  suatu perbuatan serta menyucikan dzat Allah dari melakukan perbuatan buruk. Pengetahuan akal ini tidak berarti bahwa akal naudzubillah memerintah Allah atau mencegah-Nya. Maksud di atas ini ialah bahwa akal dapat mengetahui kesesuaian atau tidaknya suatu perbuatan dengan sifat-sifat sempurna Allah.  Karenanya, Adliyah meyakini kemustahilan dilakukannya perbuatan buruk oleh Allah Swt.

Jelas bahwa pengkajian terperinci atas tema-tema ini dan jawaban atas kritik serta keraguan yang dilontarkan oleh mazhab Asyariyah -dalam mengingkari baik dan buruk akli dan berhadapan dengan Adliyah-  tidaklah sesuai dengan kapasitas buku ini. Begitu  pula, sangat mungkin terdapat beberapa kelemahan pada Mutazilah yang perlu diurai dan dikritisi. Akan tetapi, keyakinan dasar terhadap baik dan buruk akli itu telah diterima oleh Syiah. Akan tampak bahwa hal itu didukung oleh Al-Quran, hadis Nabi Saw. dan sabda para imam maksum As.

Oleh karena itu, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian adil atau keadilan. Lalu, kami akan menjelaskan dalil-dalil rasional atas sifat adil tersebut yang termasuk sifat-sifat filiyah (perbuatan) Allah. Pada bagian akhir, kami akan mengkritisi keraguan-keraguan penting dalam masalah ini dan mem-berikan jawabannya.

Arti Keadilan

Keadilan secara leksikal berarti sama dan menyamakan. Dan menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Keadilan merupakan lawan kezaliman yang berarti merampas hak-hak orang lain. Atas dasar ini, definisi keadilan  ialah memberikan hak kepada yang berhak mene-rimanya. Maka itu, pertama kita harus mempunyai gambaran adanya pihak yang mempunyai hak sehingga dapat dikatakan bahwa menjaga haknya merupakan keadilan dan merampas haknya adalah kezaliman.

Akan tetapi, terkadang pengertian adil ini lebih diperluas lagi dan digunakan dengan makna: menempatkan sesuatu pada tempatnya atau mengerjakan segala sesuatu dengan baik. Berdasarkan definisi ini,  keadilan sinonim dengan bijakasana. Maka, perbuatan yang adil yaitu perbuatan yang bijak. Adapun bagaimana hak orang yang berhak dan posisi semestinya setiap sesuatu itu dapat ditentukan, pembahasan persoalan ini sangat luas dan merupakan bagian yang penting dalam pembahasan Filsafat Etika dan Filsafat Hukum yang tidak mungkin dapat kita bahas pada kesempatan ini.

Yang perlu kami tekankan di sini adalah bahwa setiap orang yang berakal pasti mengetahui bahwa apabila seseorang itu merampas sepotong roti dari seorang anak yatim tanpa alasan yang jelas, atau menumpahkan darah orang lain yang tidak bersalah, berarti ia telah melakukan kezaliman dan melakukan tindakan yang buruk.

Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang mengambil kembali sepotong roti yang telah diambil dari seorang pencuri, kemudian mengembalikannya kepada anak yatim atau ia memberikan sanksi atas pembunuh yang berbuat jahat sesuai dengan kejahatannya, berarti ia telah berbuat baik dan benar.

Sesungguhnya penilaian terhadap kebaikan dan keburukan, keadilan dan kezaliman ini tidak bergantung kepada perintah dan larangan Allah, sebab penilaian ini dapat dipahami sekalipun oleh orang yang tidak beriman kepada wujud Allah Swt. Adapun apa sebenarnya dasar hukum tersebut, dan kekuatan indra apa yang dapat mengetahui kebaikan dan keburukan perbuatan, adalah bagian masalah Filsafat.

Dengan demikian, keadilan dapat didekatkan dengan dua pengertian: pengertian khusus dan pengertian umum. Yang pertama ialah menjaga hak-hak orang lain, dan yang kedua adalah keluarnya suatu perbuatan dengan cara hikmah di mana menjaga hak-hak orang lain termasuk bagian dari mishdaq-nya (instanta). Berdasarkan hal itu, maka adil bukan berarti memberikan secara sama kepada seluruh umat manusia atau di antara segala sesuatu. Seorang guru yang adil bukanlah yang memiliki sikap yang sama terhadap seluruh anak didiknya, sehingga ia menyamakan seluruhnya dalam hal memberikan teguran dan pujian baik kepada anak didiknya yang rajin maupun yang malas. Seorang hakim yang adil bukanlah yang membagi harta yang dipertikaikan itu secara sama antara orang yang bertikai. Seorang guru yang adil adalah yang memuji setiap anak didiknya dan juga memberikan peringatan kepada mereka sesuai dengan hak-haknya. Hakim yang adil adalah hakim yang mengembalikan harta yang dipertikaikan kepada yang berhak. 

Demikian pula, sesuai dengan Hikmah dan Keadilan Ilahi, Allah Swt. tidak menciptakan seluruh makhluk-Nya dalam bentuk yang sama, misalnya Allah menciptakan manusia bertanduk atau bersayap dan sebagainya. Akan tetapi Dia menciptakan alam semesta dalam bentuk yang terukur sehingga dapat terealisasi kebaikan dan kesempurnaan. Allah Swt. menciptakan segenap makhluk-Nya dalam bentuk yang serasi antara bagian-bagiannya dengan tujuannya yang terakhir.

Demikian pula sesuai dengan Hikmah dan Keadilan Ilahi, Allah membebankan tugas (taklif) kepada setiap manusia sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dan Dia pun memutuskan suatu hukum sesuai dengan kemampuan dan kehendak bebas mereka, serta memberikan balasan, baik berupa pahala atau siksa yang setimpal dengan tiap-tiap perbuatan mereka. Allah Swt. berfirman:

 Sesungguhnya Allah  tidak akan membebani manusia sesuai dengan kemampuannya. (Qs. Al-Baqarah [2]: 286)

Dan akan diputuskan kepada mereka itu suatu tugas hukum dengan keadilan dan tidak dizalimi sedikit pun. (Qs. Yunus [10]: 54)

Maka pada hari kiamat tidak dizalimi seorang pun dan tidak diberikan balasan terhadap apa yang mereka lakukan melainkan sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat. (Qs.Yasin [33]:54)

Dalil atas Keadilan Ilahi

Telah kami katakan bahwa Keadilan Ilahi merupakan salah satu mishdaq Hikmah Ilahiyah. Berdasarkan salah satu penafsiran, keadilan adalah Hikmah Ilahiyah itu sendiri. Tentunya, dalil yang digunakan untuk menetapkan Keadilan Ilahi adalah dalil yang juga digunakan untuk menetapkan Hikmah Ilahiyah, seperti yang telah dibahas pada kajian 11. Di sini kami akan mengulanginya secara lebih terinci. 

Pada pelajaran yang lalu telah kita ketahui bahwa Allah Swt. memiliki tingkat kekuasaan yang paling tinggi dan sempurna, bahwa Dia Mahamampu untuk melakukan peker-jaan apa saja yang mungkin terjadi, atau tidak melakukannya tanpa tunduk pada pengaruh apapun dan tanpa  dipaksa oleh selainnya. Akan tetapi, Allah Swt. tidak melakukan segala apa yang Ia mampu untuk melakukannya, melainkan Dia hanya melakukan sesuatu yang Ia kehendaki.

Telah kita ketahui pula bahwa kehendak Allah Swt. tidaklah sia-sia dan main-main. Hanya saja Dia tidak meng-hendaki sesuatu kecuali sesuai dengan  sifat-sifat kesempur-naan-Nya. Apabila sesuatu itu tidak sesuai dengan sifat-sifat kesempurnaan, maka sesuatu itu tidak akan terjadi dan tidak akan Allah lakukan sama sekali,  karena Dia adalah kesem-purnaan yang mutlak dan murni, maka kehendak-Nya pun hanya berurusan dengan sisi kesempurnaan dan kebaikan makhluknya saja. Apabila keberadaan suatu makhluk mela-zimkan sebagian keburukan atau kekurangan, maka sisi keburukan itu tidak dimaksudkan secara mendasar, akan tetapi hanya merupakan efek, sebab kehendak Allah secara mendasar hanya berurusan dengan kebaikan.

Dengan demikian, sesuai dengan sifat-sifat Ilahi yang sempurna, Allah Swt. menciptakan alam semesta ini dalam bentuk yang sesempurna dan sebaik mungkin. Dari sinilah kita dapat menetapkan tentang sifat hikmah pada Allah Swt. Maka itu, kehendak Ilahiyah itu hanyalah berurusan  dengan penciptaan manusia dari sisi wujudnya yang mungkin (mum-kinul wujud), yang merupakan sumber kebaikan sebanyak mungkin.

Sebuah keistimewaan utama yang dimiliki oleh manusia adalah kehendak dan usaha bebasnya. Tidak syak lagi bahwa kekuatan berkehendak dan berusaha merupakan kesem-purnaan manusia, dan bahwa orang yang memilikinya dianggap lebih utama ketimbang orang yang tidak memi-likinya. Akan tetapi, kelaziman kehendak bebas manusia ialah bahwa ia mampu melakukan berbagai perbuatan yang baik yang dapat menyampaikannya kepada puncak kesempurnaan, juga ia mampu melakukan perbuatan yang buruk sehingga ia akan menderita kerugian dan kecelakaan yang abadi.

Tentunya, sesuatu yang secara mendasar berkaitan dengan kehendak Ilahiyah adalah proses kesempurnaan manusia. Hanya saja proses kesempurnaan manusia membuka ke-mungkinan bahwa ia pun bisa gagal lantaran mengikuti hawa nafsu dan keinginan-keinginan setan. Oleh karena itu kehendak Ilahiyah pun berhubungan secara kausal dengan kegagalan usaha bebas umat manusia.

Karena usaha yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan perasaan itu membutuhkan pengetahuan yang benar akan jalan-jalan kebaikan dan keburukan, Allah memerintahkan  umat manusia untuk melakukan sesuatu yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan baginya dan mencegah dari apa saja yang membawanya kepada kerusakan, penyelewengan serta kemunduran. Oleh karena itu, Allah Swt. memenuhi segala kebutuhan untuk usaha-usaha kesempurnaan.

Selain itu, karena tugas-tugas Ilahi disyariatkan atas manusia untuk tujuan menyampaikan mereka kepada hasil dari pengamalan tugas-tugas Ilahi tersebut, maka itulah tugas-tugas tersebut harus sesuai dengan kemampuan mereka. Oleh karena itu, tugas yang tidak mungkin dilakukan adalah sia-sia dan tak berarti.

Atas dasar itu, tingkat pertama bagi keadilan (dalam pengertian khusus) yaitu keadilan dalam hal penetapan tugas, dapat dibuktikan dengan argumen sebagai berikut: yaitu bahwa jika Alah Swt menetapkan tugas ke atas hamba-Nya yang ia tidak mampu untuk melakukannya, tugas itu tidak mungkin dilakukan dan menjadi penetapan yang sia-sia.

Adapun keadilan dalam hal mengadili  hamba-hamba dapat dibuktikan sebagai berikut: yaitu bahwa pengadilan dapat dilakukan oleh Allah untuk menentukan orang-orang yang berhak menerima pahala atau azab. Apabila pengadilan tersebut bertentangan dengan keadilan, itu melazimkan adanya kekurangan dan bertentangan dengan tujuan-Nya.

Kemudian keadilan dalam hal memberi pahala atau siksa dapat dibuktikan dengan memperhatikan tujuan puncak penciptaan. Bahwa Allah Swt. menciptakan manusia dengan bertujuan untuk menyampaikan mereka kepada hasil-hasil usaha mereka, baik usaha yang baik maupun yang buruk. Jika memberi pahala dan siksa itu tidak setimpal dengan perbuatan mereka,  tujuan penciptaan itu tidak terpenuhi.

Dengan demikian, dalil atas keadilan Allah dengan arti yang sesungguhnya dan pada semua tingkatnya ialah bahwa sifat-sifat dzatiyah Allah Swt. menuntut tindakan-Nya itu pasti adil dan bijaksana, dan tidak terdapat satu sifat pada-Nya yang melazimkan kezaliman atau kesia-siaan.

Beberapa Keraguan dan Jawaban

Keraguan Pertama: Bagaimana mungkin berbagai perbedaan pada makhluk Allah, khususnya manusia, itu bisa sesuai dengan Keadilan dan Hikmah Ilahiyah? Dan mengapa Allah Yang Mahaadil dan Bijak tidak menciptakan seluruh makhluk-Nya dalam bentuk yang sama?

Jawab: perbedaan yang terdapat pada makhluk-makhluk Allah swt. di alam ini adalah suatu hal yang pasti terjadi sesuai dengan tata cipta-Nya dan tunduk kepada hukum sebab akibat yang menguasai tata cipta itu. Asumsi persamaan pada ciptaan Allah merupakan asumsi yang dangkal dan sia-sia. Kalau kita pikirkan baik-baik, akan kita  ketahui bahwa asumsi semacam itu berarti meninggalkan ciptaan, karena apabila seluruh manusia itu adalah laki-laki atau perempuan semuanya, maka tidak akan terealisasi kelahiran dan ketu-runan dan pasti akan habis manusia di muka bumi ini. Dan apabila semua makhluk Allah itu adalah manusia saja, tidak akan didapati bahan makanan atau hal-hal lain yang dapat memenuhi kebutuhan manusia. Dan seandainya  seluruh makhluk Allah itu adalah hewan atau satu macam tumbuhan yang mempunyai warna dan sifat-sifat yang satu pula, maka tidak akan ditemukan adanya karunia dan manfaat-manfaat yang banyak, dan tidak akan didapati pula pemandangan yang indah.

Adanya fenomena semacam ini, yaitu bentuk dan sifat yang beragam, merupakan kelaziman faktor-faktor dan syarat-syarat yang dapat terpenuhi sesuai dengan proses perubahan dan dan pergantian materi, dan tidak seorang pun -sebelum ia diciptakan- mempunyai hak untuk mengatur penciptaan Allah Swt.  atas dirinya, yaitu menuntut agar Dia  menciptakannya dalam bentuk, tempat dan zaman tertentu saja, sehingga terdapat peluang untuk keadilan dan kezaliman.

Keraguan Kedua: Apabila Hikmah Ilahiyah itu menuntut hidupnya manusia di alam dunia ini, namun mengapa setelah itu Allah mema-tikan manusia dan mengakhiri hidupnya?

Jawab: pertama, kehidupan dan kematian segala sesuatu di dunia ini sebenarnya tunduk pada hukum alam (takwini) dan sebab-akibat, serta merupakan kemestian bagi tata cipta alam ini. 

Kedua, apabila seluruh makhluk hidup ini tidak menga-lami kematian, tidak akan ada lahan untuk makhluk-makhluk hidup yang akan datang. Dengan demikian, generasi berikutnya tidak mendapatkan kehidupan.

Ketiga, apabila kita berasumsi bahwa kehidupan manusia ini berlangsung abadi, maka tidak akan berlalu masa yang panjang kecuali kita akan melihat  permukaan bumi ini di-penuhi oleh umat manusia, dan bumi akan menjadi sempit dengan keberadaan mereka, sehingga setiap manusia akan mengharapkan kematian karena beratnya menanggung rasa lapar, sakit dan kelelahan.

Keempat, sesungguhnya tujuan utama diciptakannya manusia adalah untuk kebahagiaan yang abadi dan hakiki. Jika manusia tidak dipindahkan dari kehidupan dunia ke kehidupan lainnya (akhirat) melalui kematian, tujuan utama untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki tersebut  tidak akan terealisasi.

Keraguan Ketiga: Kejadian berbagai penyakit dan bencana alam seperti  banjir, gempa bumi serta adanya patologi-patologi sosial seperti kezaliman dan peperangan, bagaimana bisa sesuai dengan Keadilan Ilahi?

Jawab: pertama, gejala-gejala dan bencana alam yang menyakitkan itu merupakan kelaziman dari perbuatan-perbuatan yang bersifat materi, dimana benda-benda itu saling berinteraksi, bergesekan dan berbenturan. Mengingat bahwa kebaikan gejala-gejala tersebut lebih banyak daripada keburukannya, hal itu tidak bertentangan dengan Hikmah Ilahiyah. Demikian pula, krisis sosial sebenarnya muncul lantaran usaha manusia. Usaha ini sesuai dengan Hikmah Ilahiyah. Hanya yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa manfaat dari kehidupan sosial dan hal-hal yang positif sebenarnya lebih banyak daripada kerugiannya. Seandainya kerugian itu lebih banyak, tentu tidak akan ada lagi manusia di muka bumi ini.

Kedua, kejadian berbagai macam bencana dan musibah tersebut, di satu sisi akan mendorong manusia untuk mencari rahasia dan sebab-sebab alami, serta berusaha untuk mengungkapnya. Dengan demikian, akan lahir pengetahuan, penemuan, serta produk-produk yang berbagai macam. Di sisi lain, ihwal menghadapi bencana-bencana tersebut lalu ber-usaha untuk mencari jalan keluarnya berperan besar dalam menggali dan mengembangkan potensi manusia,  serta dalam mencapai kesempurnaan umat manusia itu sendiri demi peningkatan dan kemajuan hidup. Sehingga pada akhirnya, akan timbul ketabahan dalam menanggung beban penyakit dan musibah tersebut. Apabila ketabahan itu dilandasi oleh alasan-alasan yang benar dan sesuai dengan syariat, hal itu akan mendatangkan pahala yang abadi di  akherat kelak. Ketabahan itu tidak akan sia-sia, bahkan ia akan diimbal dengan ganjaran yang lebih mulia dan berlipat ganda.

Keraguan Keempat: Bagaimana siksa Allah yang bersifat abadi atas dosa-dosa yang sekejap dilakukan oleh pelaku-pelakunya di alam dunia ini bisa selaras dengan Keadilan Ilahi?

Jawab: Sebenarnya ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang baik atau buruk dan antara pahala atau siksa akhirat, sebagaimana  yang diungkap oleh wahyu, dan  manu-sia pun telah diingatkan akan hal itu. Sebagaimana kita perhatikan di alam dunia ini adanya kejahatan yang penga-ruhnya berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, walaupun kejahatan tersebut bersifat sementara atau sesaat saja. Misalnya, jika seseorang menciderai mata orang lain sampai buta, atau ia mencederai matanya sendiri. Perbuatan semacam ini terjadi sekejap saja, akan tetapi akibatnya berlangsung terus sepanjang usianya.

Demikian pula, dosa-dosa besar berpengaruh pada nasib buruk ukhrawi yang bersifat abadi. Jika kemudian pelaku dosa itu tidak melakukan cara yang dapat menghapusnya (seperti taubat), keadaannya ini akan berdampak buruk selama-lamanya, sebagaimana kebutaan seseorang sampai akhir hayatnya hanya lantaran perbuatannya yang sekejap saja. Ini semua tidak menentang Keadilan Ilahi. Demikian pula azab Ilahi yang abadi itu merupakan akibat dari dosa-dosa besar. Juga hal ini tidak mengabaikan keadilan Ilahi, karena ia merupakan dampak dari dosa yang dilakukan pelakunya atas dasar kesadarannya. [www.wisdoms4all.com]