IDEOLOGI ISLAM, ABADI DAN DINAMISDeprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 Ammar Fauzi Heryadi
"Dan kami tidak mengutusmu kecuali untuk seluruh
manusia sebagai pemberi harapan dan ancaman". [QS. Al-Anbiya’ (21): 107] Islam adalah agama masyarakat dunia. Ia tidak diperuntukkan
kepada bangsa manusia tertentu. Ia tidak terbatas pada satu kawasan bumi. Ia
diturunkan hanya untuk seluruh umat manusia, di seluruh pelosok dunia. "Ia
tidak lain hanyalah dzikr (peringatan) bagi semua alam".[QS. Shaad (37):
87] Islam adalah agama terakhir untuk umat manusia. Mereka tidak akan lagi
menerima misi dari langit selain misi Islam, sampai dunia ini menemui hari
kehancurannya. Maka itu, nabi Islam adalah khotamul anbiya, nabi terakhir yang
diutus Allah swt. "Sesungguhnya Muhammad bukanlah ayah seorangpun dari kalian,
tetapi dia adalah rosul Allah dan nabi terakhir".[QS. Al-Ahzab (33): 40] Islam adalah agama yang peduli pada manusia dengan segenap
kapasitasnya; sebagai raga ataupun ruh, sebagai individu, kepala keluarga,
ataupun anggota masyarakat, sebagai pengusaha yang mempertahankan dan mencukupi
hidupnya, ataupun budak yang tulus pada Tuhannya, sebagai penegak perdamaian di
antara sesamanya ataupun pengobar api peperangan. Islam adalah agama yang
mengatur dan menata semua aspek kehidupan.Islam dan Realitas Kehidupan Dalam pada itu, disepakati atau tidak bahwa kehidupan
manusia sendiri tidak statis, tidak jumud, tetapi bergerak dan berubah-ubah.
Pergerakan dan perubahan ini mencakup seluruh sisi dzahir kehidupan manusia,
sisi-sisi fisikal dan hubungan interaktif antarmanusia, serta dialog
antarpikiran mereka. Sesungguhnya pergerakan dan perubahan itu pula yang
mengantarkan makhluk-makhluk hidup dan aspek-aspek dzahir kehidupan mereka
kepada kemajuan pada suatu saat, dan kepada kemunduran pada saat lain. Dengan demikian, kalau benar Islam ini agama global yang
memperdulikan kehidupan manusia dengan segenap aspeknya, tentunya ia harus
menunjukkan sikap yang jelas dan tegas terhadap setiap perubahan yang mengarah
pada kemajuan ataupun pada kemunduran. Jadi, permasalahanya cukup jelas, apakah
sikap Islam? Sekali lagi, Islam adalah agama terakhir umat manusia. Maka,
ia abadi selama ada manusia yang tersisa di muka bumi ini. Kendati demikian,
keabadian Islam tidak berarti bahwa agama ini selalunya mengambil sikap pasif
atau negatif terhadap setiap perubahan yang terjadi pada umat manusia dan
aspek-aspek kehidupannya. Islam bahkan berperan aktif dan positif di dalam
semua itu. Islam akan menampung dan mengembangkan sekup dan skalanya jika
perubahan itu benar-benar membantu manusia dan hidupnya untuk kemajuan dan
pencerahannya. Begitu pula, Islam akan menolak dan melawan segala arus
perubahan yang benar-benar memisahkan manusia dari tujuan-tujuan luhur yang
dikehendaki oleh Allah swt untuknya. Maka, Islam tidak membekukan kehidupan manusia dari segala
bentuk, jalur, dan caranya, selama tidak melampaui batas-batas tertentu.
Bahkan, ia memberikan kesempatan luas kepada manusia untuk melangsungkan
pengembangan, pembangunan dan kemajuan. Dua Macam Perubahan
Perubahan yang terjadi pada aspek-aspek dzahir kehidupan
manusia kadangkala menyentuh alam materi yang menghampari manusia, dan
kadangkala menyentuh tatanan sosial, ekonomi dan politik hidupnya. Perubahan macam pertama tampak jelas pada usaha-usaha
manusia jaman sekarang ini untuk kemajuan dan terobosan-terobosan luar biasa
dalam tehnik-tehnik pemanfaatan dan pemberdayaan alam materi. Penguasaan dan
eksploitasi manusia atas alam ini diusahakan guna melengkapi sarana-sarana
hidup kesehariannya. Di sini, Islam tidak menunjukkan pandangan negatif
terhadap kemajuan material yang dicapai manusia sekarang ini, bahkan mengajak
manusia muslim untuk memanfaatkannya dan berpartisipasi serta berkreasi dalam
bidang-bidangnya, karena kemajuan itu bukanlah musuh bagi perkembangan dan
pembangunan peradaban. Perubahan macam kedua terjadi pada tatanan-tatanan sosial,
sistem-sistem ekonomi dan politik modern yang melahirkan peradaban Barat dan
mengilhamkan serangkaian konsep ke dalam pikiran manusia di sana tentang dunia,
kehidupan dan hakikat manusia. Sikap Islam terhadap tatanan-tatanan tersebut, dengan segala
perubahan dan pengubahan yang terjadi atas mereka, bukan penolakan mutlak, juga
bukan perestuan mutlak. Karena, Islam adalah agama yang –sekali lagi- datang
untuk menata semua aspek hidup. Untuk itu, segala perubahan yang terjadi pada
kehidupan manusia dari sudut bidang-bidang tersebut mesti diajukan kepada
prinsip-prinsip Islam, dan ditimbang oleh hukum-hukumnya yang berhubungan
dengan bidang yang mengalami perubahan. Ketika itu, segala kasus dan isu yang
bertentangan dengan hukum-hukum Islam harus ditolak secara habis, tegas dan
pasti. Adapun kasus atau isu yang sesuai dengan hukum–hukum Islam, atau tidak
bertentangan dengannya –misalnya dalam suatu kasus yang tidak ditemukan batasan
yang konkret dari sumber hukum, juga ia bukan berupa rincian dari prinsip Islam
yang umum- maka Islam akan menyambutnya ahlan wasahlan setelah ia menuangkannya
ke dalam wataknya yang islami dan mengisinya dengan ruh dan citranya yang khas. Misalnya, Islam tidak mungkin menerima cara pandang Barat
yang menekankan kebinatangan manusia, materialitas, seksualitas, legalitas
riba, dsb. Akan tetapi, dalam Islam tidak ada sesuatu yang menghalangi kaum
buruh dari cara mereka mengatur urusan diri sendiri, yakni mempercayakan urusan
tersebut kepada suatu badan yang mereka bentuk untuk mengawasi dan menjamin
kepentingan mereka. Akar perbedaan sikap Islam di sini dengan sikapnya di sana
ialah bahwa persepsi Barat mengenai permasalahan-permasalahan pertama itu
bertolak belakang dengan hukum-hukum Islam, sementara mengenai permasalahan
terakhir tadi, prinsip kebebasan pekerja dalam kerja dan usahanya merupakan
prinsip utama dalam Islam. Prinsip inilah yang memberikan hak kepada pekerja
untuk menggunakan sarana-sarana yang legal, sehingga memudahkannya dalam
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidupnya. Selama prinsip Islam dalam usaha
itu adalah kebebasan, kita tidak berhak melarang demikian itu hanya karena
kasus tersebut tidak pernah terjadi pada jaman Nabi saww.Ijtihad Dalam pada itu, ijtihad –yaitu derajat pengetahuan yang
tinggi tentang hukum-hukum Islam dan prinsip-prinsip umumnya dengan
alat-alatnya yang khas- adalah sebuah perangkat yang disediakan untuk para
faqih (ahli hukum) kaum muslim. Mereka menggunakan ijtihad ini untuk mengisi
kehidupan manusia dengan karakter serta cirta islami, sejauh otoritas yang
mereka miliki. Dengan demikian, Islam ialah agama sepanjang jaman dan
dinamis; Ia abadi dan utuh dalam prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya yang
terkandung di dalam Al-Qur'an dan hadis yang otentik, ia dinamis dalam
hukum-hukum tsanawiyyah (sekunder), yaitu hukum agama yang di dalamnya otoritas
hukum (musyarri') tidak menetapkan atas kita bentuk dan modus tertentu, juga
(dinamis) dalam subjek-subjek yang mempunyai hukum umum yang mencakup segala
macam bentuk suatu kasus. [ISLAT] |