Mutah bag.1Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 Mutah bag.1 Tidak Ada Satupun Ayat yang Menghapuskan Ayat Mut’ah Seluruh ayat yang menerangkan tentang warisan, talak, iddah tidak dapatdijadikan penghapus (nasikh) ayat yang menerangkan tentang nikah mut'ah[Q.S. An-Nisaa' 24], termasuk juga ayat tentang penjagaan aurat. Mereka menganggap bahwa wanita yang dinikahi secara mut'ah tidak berstatus isteri dikarenakan sebab-sebab tersebut. Alasan penolakan argumen mereka tersebut adalah : 1. Rasul SAWW menggunakan lafadz "pernikahan" saat berbicara tentang nikahmut'ah ini, seperti : "Barangsiapa yang mengawini seorang wanita dengan batas waktu maka berilah hak-haknya" Muslim dalam Shohih-nya juga meriwayatkan hadits yang menggunakan istilah"pernikahan" pada nikah mut'ah, berdasarkan riwayat Abi Nadhrah.Lafadz "pernikahan" tersebut jelas menunjukkan bahwa wanita yang dinikahi secara mut'ah berstatus sebagai isteri Ref. : a. Abdurrozaq, dalam "Mushannaf", juz 7, hal. 504 b. Shohih Muslim, juz 1, bab "kawin mut'ah saat Haji dan Umroh".
|