Membasuh Kaki dalam WudhuDeprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 Membasuh Kaki dalam Wudhu Kaum Muslim berselisih pendapat dalam hal mengusap dan membasuh kaki. Para imam Ahlusunah (Hanafi, Maliki Syafi.i, dan Hanbali) berpendapat hanya wajib membasuhnya. Sedangkan Syi’ah Imamiyah berpendapat wajib mengusapnya. Dawud bin ‘Ali dan an-Nashir li al-Haqq dari mazhab Zaidiyah berpendapat bahwa wajib menggabungkan keduanya. Itulah yang dijelaskan ath-Thabari dalam tafsirnya. Sedangkan dari al-Hasan al-Bashri dinukil bahwa boleh memilih di antara keduanya. Yang mengherankan adalah perselisihan kaum Muslim dalam masalah ini. Padahal, mereka melihat sendiri cara wudhu Rasulu1lah saw setiap hari, siang dan malam, di tempat kelahirannya dan di tempat hijrahnya, di rumah dan di dalam perjalanan. Di samping itu, mereka berselisih dalam masalah ini yang merupakan masalah paling besar ujiannya. Ini menunjukkan bahwa ijtihad memainkan peranan penting dalam masalah ini. la menjadikan masalah yang paling jelas menjadi paling samar. Al-Qur'an telah menjelaskan masalah ini sehingga tidak ada lagi ketidakjelasan dan kesulitan. Rasulullah saw pun telah menjelaskannya. Dari sini harus dipastikan bahwa kaum Muslim telah sepakat untuk melakukan satu pekerjaan yang sama. Jika tidak, masalah ini akan tetap tersembunyi. Jadi, tidak dapat dikatakan bahwa orang-orang yang menyaksikan turunnya Al-Qur'an memahami ayat itu dengan pemahaman yang sama, apakah mengusap ataupun membasuh. Selamanya mereka tidak ragu tentang hukum yang berkenaan dengan itu. Kalau setelah wafat Rasulullah saw hukum masalah ini menjadi tersembunyi bagi generasi-generasi berikutnya, niscaya banyak hukum dalam masalah-masalah lain yang juga tersemburlyi bagi kaum Muslim. Dalam masalah itu, tidak ada yang lebih diyakini rlaripada Al- Qur'an. Maka kita harus mengkaji kandungannya. Allah swt berfirman, "Hai orang-urang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan kakimu sampai kedua mata kaki. " ( QS. al-Ma' idah [ 5] : 6 ) Para ahli qiraat ( al-qurra ) berbeda pendapat dalam membaca kalimat arjula(i)kum ilal ka'bayn. Di antara mereka ada yang membacanya dengan fathah (arjulakum), dan yang lain membacanya dengan dengan kasrah ( arjulikum) . Hanya saja, tidak mungkin masing-masing dari kedua qiraat itu bersumber dari Nabi saw. Jika mungkin, itu berarti menisbatkan kesamaran dan ketidakjelasan terhadap Al-Qur'an. Sehingga ayat itu menjadi sebuah misteri. Padahal, Al-Qur'an adalah Kitab yang memberi petunjuk dan bimbingan. Tujuan itu menuntut adanya kejelasan di dalamnya, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan praktik dan hukum yang dihadapi kaum Muslim pada umumnya. Hal itu tidak dapat dikiaskan pada makrifat dan akidah. Di antara orang yang mengkaji dan menjelaskan makna ayat itu ada1ah Imam ar-Razi dalam tafsimya. Pendapatnya dinukil secara ringkas-perincian pendapatnya akan dikemukakan secara lengkap pada pembahasan lain. la berkata, "Dalil orang yang mengatakan bahwa wajib meng- usap (kaki) adalah didasarkan pada dua qiraat yang masyhur dalam membaca firman-Nya arjula(i)kum, sebagai berikut:
|