Kesaksian dalam Talak




Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99

Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103

Kesaksian dalam Talak

 

Di antara yang membedakan Syi’ah Imamiyah dari mazhab-mazhab lainnya adalah pendapat Imamiyah bahwa kesaksian dua orang yang adil merupakan syarat dalam jatuhnya talak. Jika tidak ada dua orang saksi yang adil maka talak itu tidak sah. Hal ini ditentang oleh para fukaha yang lain

Syekh ath-Thusi berkata, "Setiap talak yang tidak disaksikan oleh dua orang Muslim yang adil, walaupun terpenuhi syarat- syarat lainnya, adalah tidak sah. Hal ini ditentang oleh semua fukaha lain dan tidak seorang pun di antara mereka yang menganggap keharusan adanya saksi."

Pembahasan ini tidak terdapat di dalam kitab-kitab fiqih Ahlu- sunah. Masalah tersebut hanya terbatas pada pendapat-pendapat mereka dalam kitab-kitab tafsir ketika menafsirkah firman Allah swt, “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik ata.u lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” ( QS. ath- Thalaq [65 ] : 2) .Ada di antara mereka yang menjadikan kesaksian itu sebagai syarat dalam talak dan rujuk dan adapula yang menjadikannya sebagai syarat khusus dalam rujuk yang dipahami dari kalimat: maka rujuklah mereka dengan baik.

Ath- Thabari meriwayatkan hadis dari as- Saddi bahwa ia menafsirkan firman Allah swt: dari persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu kadang-kadang dalam rujuk. la pun berkata, “Hadirkanlah saksi dalam menahan itu jika mereka menahan istri-istrinya." Yang dimaksud adalah rujuk. Di tempat lain disebutkan bahwa persaksian itu dalam rujuk dan dalam talak. la berkata, “(Persaksian itu) adalah ketika dilakukan talak dan ketika dilakukan rujuk."

Dinukil dari Ibn ‘Abbas bahwa ia menafsirkannya (persaksian itu) dalam talak dan rujuk.

As-Suyuthi berkata,  “‘Abdur Razzaq meriwayatkan hadis dari 'Atha': Nikah itu dengan saksi, talak itu dengan saksi, dan rujuk itu juga dengan saksi."

'Imran bin Hushain ditanya tentang seorang laki-laki yang menalak istrinya tanpa kehadiran saksi dan merujuknya kembali tanpa kehadiran saksi. la menjawab, “Itu merupakan seburuk-buruk perbuatan. la menalak istrinya dengan cara bid'ah dan merujuknya kembali dengan tidak mengikuti sunah. Hendaklah ia menghadirkan saksi dalam talak dan rujuknya. Dan hendaklah ia memohon ampunan kepada Allah."

Al-Qurthubi berkata, “Firman Allah swt: ...dan persaksikanlah ...memerintahkan kepada kita untuk menghadirkan saksi dalam melakukan talak. Ada pula yang berpendapat bahwa harus menghadirkan saksi dalam melakukan rujuk. Yang jelas, keharusan persaksian itu adalah dalam rujuk, tidak dalam talak. Kemudian, persaksian itu hukumnya mandub (sunah) menurut Abu Hanifah, seperti firman Al1ah swt, dan persaksikanlah jika kalian melakukan jual beli. " Sedangkan menurut Imam Syafi’i, persaksian itu wajib dalam rujuk.

Al-Alusi berkata, “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil ketika melakukan rujuk jika kalian memilihnya atau ketika melakukan talak jika kalian memilihnya sebagai upaya melepaskan diri dari kecurigaan."



1 2 3 4 next