HUKUM PENGURUSAN JENAZAHDeprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 HUKUM PENGURUSAN JENAZAH A. Muhtadhar 1. Makna Muhtadhar Muhtadhar bermakna orang yang dihadiri. Maksudnya di sini adalah orang yang dalam keadaan melepas nyawa, dan dalam pada itu kematian atau malaikat atau keluarga dan kerabat hadir di sisinya. 2. Hukum Muhtadhar a. Muhtadhar (laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak) harus dibaringkan dalam keadaan telapak kakinya menghadap kiblat. Dan jika membaringkannya secara sempurna dalam posisi ini tidak memungkinkan, maka sampai ukuran yang memungkinkan hendaklah dibaringkan. Dan jika hal itu juga tidak memungkinkan maka didudukkan menghadap kiblat. Dan jika itu juga tidak memungkinkan, maka dibaringkan ke sisi- kanan atau sisi kiri menghadap ke kiblat. Catatan: - Menghadapkan Muhtadhar ke kiblat wajib terhadap setiap muslim. Dan jika memungkinkan dengan meminta izin kepada Muhtadhar, tetapi meminta izin kepada wali – sebagai tambahan izin Muhtadhar – tidak diperlukan. (Dengan pertimbangan ihtiyat). - Wali Muhtadhar adalah keluarga dari nasab dengan urutan penerima waris, dan di setiap tingkatan laki-laki dudahulukan dari pada perempuan. Namun juga dengan pertimbangan ihtiyat mengambil izin dari perempuan. Tentu saja suami terhadap istri dibandingkan yang lain lebih diutamakan (dan dengan keberadaan suami, harus mendapat izin darinya)
|