Bersedekap Dalam Shalat




Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99

Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103

Bersedekap Dalam Shalat

 

 

Kaum Muslim sepakat bahwa tidak wajib meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri atau bersedekap, yang dalam bahasa Arab disebut taktif atau takfir. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam menetapkan hukumnya (selain dari wajib itu) .

Mazhab Hanafi mengatakan, "Bersedekap itu hukumnya sunah, bukan wajib. Yang terutama bagi laki-laki adalah meletakkan telapak tangan di atas punggung tangan kiri dan ditempatkan di bawah pusar. Sedangkan bagi perempuan adalah meletakkan kedua tangannya di atas dada."

Mazhab asy-Syafi'i mengatakan, "Hal itu disunahkan bagi laki- laki dan perempuan. Yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan ditempatkan di antara dada dan pusar, dan agak bergeser ke arah kin."

Mazhab Hanbali mengatakan, "Hal itu adalah sunah. Yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kin, dan ditempatkan di bahwa pusar."

Mazhab Maliki mengatakan, "Hal itu boleh dilakukan. Akan tetapi, di dalam salat fardu disunahkan meluruskan tangan (ke bawah) ."

Mereka sepakat bahwa bersedekap ( taktfj) itu tidak wajib. Bahkan kebanyakan dan mereka memandanganya sebagai sunah. Sedangkan mazhab Maliki betpandangan sebaliknya. Tidak sedikit ulama dari kalangan Ahlusunah menjelaskan bahwa bersedekap itu tidak wajib.

Telah dikutip dari mazhab Maliki bahwa sebagian mereka memandang bersedekap itu sebagai mustahabb (yang disukai atau sunah). Sedangkan sebagian yang lain memandang bahwa yang mustahabb adalah meluruskan tangan ke bawah, dan memandang bersedekap sebagai makruh. Sebagian lagi berpendapat boleh memilih antara bersedekap dan meluruskan tangan ke bawah.



1 2 3 4 5 6 7 8 9 next