Legalitas Investasi Dana Zakat (1)




Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99

Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103

Zakat berfungsi sebagai pembersih jiwa dan pengembang keutamannya, karena ia dapat menghilangkan cintai dunia yang berlebihan, perbudakan harta dan ambisi terhadap kekayaan. Penyakit hati yang jika menyerang jiwa manusia, maka ia akan mendominasi semua tindakan dan amal perbuatannya.

Pendahuluan[1]

Zakat adalah ibadah yang berdimensi sosial (mâliyah ijtimâ’iyyah). Secara bahasa, zakat berati tumbuh dan berkah, atau suci dan maslahat. Dalam Lisân al-‘Arab disebutkan: zakâ berarti bertambahnya pertumbuhan dan hasil, zakâ – yazkû - zakwan. Dalam sebuah riwayat dari Imam Ali disebutkan,

المال تنقصه النفقة، والعلم يزكو على الإنفاق

“Harta berkurang karena nafkah, sementara ilmu bertambah karena infak.” Imam Ali meminjam makna zakat (tumbuh) meskipun ilmu bukan sesuatu yang memiliki wujud. Az-Zakâ berarti apa yang dikeluarkan Allah Swt dari buah-buahan.[2]

Juga dikatakan bahwa zakat bermakna kemaslahatan. Rajulun taqiyyu zakiyyun berarti lelaki saleh. Selanjutnya Imam berkata, "Zakat mal merupakan penyucian bagi harta, zakat fitrah penyucian bagi badan." Dalam sebuah riwayat dari Imam Muhammad al-Bagir disebutkan, "Zakatnya bumi adalah keringnya." Maksudnya, kesuciannya dari najis seperti air seni dan lain sebagainya, dengan cara mengeringkan dan menghilangkan bekasnya.

Dari pokok pemaknaan lafazhya, terlihat jelas hikmah Ilahi dalam pensyariatannya, yaitu mewujudkan perkembangan dan kesucian. Manfaatnya kembali pada pihak yang menunaikannya, orang yang menerimanya dan lingkungan sosial kemasyarakatan di sekitarnya.

Bagi orang yang menunaikannya, zakat berfungsi sebagai pembersih jiwa dan pengembang keutamannya. Karena zakat akan menghilangkan efek cinta dunia yang berlebihan, perbudakan harta dan syahwat kekayaan. Semua itu adalah penyakit yang jika manusia terjangkit olehnya, niscaya ia akan menguasainya, menundukkan sensitifitasnya, serta mendominasi semua tindakan dan amal perbuatannya. Sehingga, manusia berubah menjadi biatang buas yang tidak perduli akan tindakan kejatahan yang dilakukannya dalam rangka memenuhi kepuasan syahwatnya.

Tidak ada kasus kriminalitas pembegalan atau terorisme yang mengerikan serta mengancam keamanan, kecuali efek dari dominasi nafsu akan kekayaan di dalam jiwa. Bahkan, bahayanya tidak hanya sampai disitu, nafsu kerap membuat perasaan kita menjadi kering dan nurani menjadi gersang, sehingga tidak lagi memperhatikan kehormatan hubungan kekerabatan dan nasab. Betapa sering kita mendengar berita pembunuhan seorang anak terhadap orangtuanya atau perseteruan antar sesama saudara karena rasa tamak akan harta kekayaan yang ada di tangan mereka.

Tidak ada obat yang paling tepat untuk mengatasi hal ini, kecuali dengan mendidik jiwa untuk berinfak dalam sesuatu yang mengandung dan maslahatan bagi umat. Obat yang mampu menuntaskan penyakit berbahaya tersebut kita temukan dalam sistem zakat yang disyariatkan dalam Islam yang mulia. Dengan terbiasanya manusia menunaikan zakat, maka dalam dirinya akan memancar perasaan kasih sayang dan naluri kebaikannya meningkat secara pesat. Ia tidak akan merasa tenang dan tenteram seiring dengan semakin banyaknya penderitaan kaum fakir miskin, sebelum Ia melimpahkan doa, kasih sayang dan kelembutannya kepada mereka. Inilah yang diisyaratkan Allah Swt dalam firman-Nya: Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka untuk menyucikan dan membersihkan jiwa mereka dengannya.”[3]



1 2 3 4 5 6 next