Aktivitas Ekonomi Wanita dalam Perspektif Al-Quran (2)Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 Dengan memperhatikan rekomendasi Al-Quran terhadap pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikhususkan bagi kalangan tertentu, dapat dipahami bahwa wanita diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut menurut kacamata Al-Quran. Pekerjaan-pekerjaan itu adalah sebagai berikut: 1. Berburu: “Dan apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu” (Al-Maidah [5]: 2). Di awal surah Al-Maidah, Allah Swt. telah menghalalkan berburu binatang berkaki empat dan memakan dagingnya. Dia berfirman, “Dihalalkan bagi kalian binatang ternak”. Kemudian di ayat berikutnya, yakni dengan kalimat: “Ketika kamu sedang mengerjakan ihram, janganlah kamu menghalalkan berburu”, orang-orang yang sedang melakukan manasik haji dan mengenakan kain ihram dilarang berburu binatang. Juga dalam ayat: “Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram” (Al-Maidah [5]: 95) dan, “Diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram” (Al-Maidah [5]: 96) menjelaskan tentang larangan berburu tatkala mengenakan kain ihram. Dari objek komunikasi ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa hukum larangan tersebut mencakup kaum pria dan kaum wanita. Oleh karena itu, berburu diharamkan baik untuk kaum pria maupun kaum wanita yang sedang mengenakan kain ihram. Ayat kedua ditujukan kepada mereka yang diharamkan untuk berburu, “Dan apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu”. Perintah dalam ayat ini datang, dengan catatan setelah adanya larangan berburu, hanya menunjukkan diperbolehkannya berburu: tidak lebih dari itu, karena larangan ini ditujukan kepada kaum pria dan kaum wanita, maka hukum diperbolehkan ini pun mencakup mereka semua. Larangan berburu bagi para jemaah haji, khususnya dalam keadaan berihram, dan diperbolehkan berburu setelah selesai berihram, menunjukkan bahwa pekerjaan berburu binatang itu sendiri bukan ilegal dan tidak dilarang. Apabila berburu binatang itu sendiri merupakan pekerjaan yang ilegal, maka Al-Quran tidak akan mengizinkan pekerjaan ini dalam kondisi apa pun. Dari sisi lain, perhatian Al-Quran terhadap masalah berburu binatang dan larangan bagi para jemaah haji yang sedang mengenakan pakaian ihram di berbagai ayat dalam surah ini menunjukkan signifikansi topik ini [17], di samping itu juga menunjukkan bahwa perkerjaan ini adalah susuatu yang sering dialami kebanyakan para jemaah haji. Dengan berburu, mereka akan mendapatkan daging yang mereka butuhkan, juga berburu merupakan kegiatan ekonomi serta produksi, dan bukan untuk hiburan. Kecil kemungkinannya, penisbatan hal ini kepada Al-Quran yang memiliki metode luar biasa hanya menjelaskan urgensi dan kebutuhan manusia. Dan mengatakan bahwa pada semua ayat tersebut memperhatikan segelintir permasalahan saja sebagai hiburan dimana pengharamannya telah diulang-ulang dalam berbagai ayat. Oleh karena itu, yang dapat dipahami secara meyakinkan dari ayat tersebut ialah diperbolehkan berburu setelah selesai mengenakan pakaian ihram. Sekarang pertanyaannya, untuk siapa hukum tersebut diperbolehkan? Jawabannya adalah bahwa ayat tersebut mutlak, maka hukum yang ada berlaku untuk semua orang, baik kaum laki-laki ataupun kaum perempuan. Lalu, bagaimana berburu dapat diperbolehkan? Apakah berburu sebagai hiburan atau sebagai pekerjaan dan penghasilan? Ayat ini juga mutlak. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pekerjaan berburu merupakan hal yang dapat dilakukan oleh setiap perempuan dan laki-laki. Al-Quran bukannya melarang, tetapi bahkan membolehkannya secara tegas dan, dalam hal ini, tidak membedakannya antara pria dan wanita. 2 & 3. Memancing dan menyelam: “Dan Dia-lah, Allah, yang menundukkan lautan (untukmu) agar darinya kamu dapat memakan daging yang segar dan mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai” (Al-Nahl [16]: 14). Dalam ayat ini, Allah Swt. telah menyinggung dua macam pekerjaan dengan menghitung beberapa kenikmatan: pertama ialah pekerjaan memancing ikan, karena maksud dari memakan daging segar dari laut adalah daging ikan yang diperoleh dengan menangkap. Oleh karena itu, penjabaran ayat tersebut adalah demikian: “agar engkau menangkap ikan dan memakannya”. Kedua ialah pekerjaan menyelam dan mengeluarkan perhiasan seperti: mutiara dari dasar laut. Ayat ini juga tidak ditujukan kepada gender dan kelompok tertentu. Siapapun, entah laki-laki ataupun wanita, boleh memancing ikan dari laut. Tidak ada ayat maupun riwayat yang mengkhususkan pekerjaan perikanan, misalnya, hanya untuk laki-laki. Begitu pula tidak ada dalil yang mengkhususkan menyelam dan mendapatkan mutiara dan perhiasan lain hanya untuk laki-laki. Oleh karena itu, pekerjaan ini juga adalah aktivitas ekonomi yang tidak dikhususkan hanya untuk kaum Adam. 4. Mengasuh anak: “Dan jika mereka menyusui (bayi itu) untukmu, maka berikanlah upah kepada mereka” (Al-Thalaq [65]: 6). Dalam ayat ini, diperintahkan kepada kaum laki-laki yang telah menceraikan istrinya dan memiliki anak bayi, dimana sang ibu bersedia menyusuinya, untuk memberikan upah apabila sang ibu telah menyusui anak-anak mereka. Kemudian pada urutan ayat selanjutnya, dinyatakan: “Jika kamu menemui kesulitan (untuk mencapai sebuah kesepakatan), maka perempuan lain boleh menyusui anak itu”. Berkenaan dengan makna ayat ini, para mufasir mengatakan bahwa jika suami dan istri dalam hal menyusui anak tidak mencapai kata mufakat lantaran istri tidak bersedia menyusuinya atau istri meminta upah melebihi pada umumnya, maka dalam kondisi demikian ini suami harus mengambil juru asuh agar anak tidak terlantar [18]. Mengasuh dan menyusui anak-anak yang ibunya tidak memiliki susu atau telah meninggal dunia merupakan hal yang lumrah di kalangan para wanita pada zaman dulu. Sebagaimana Halimah Sa`diyah dan beberapa wanita lain datang ke Makkah untuk pekerjaan yang sama [19]. Para juru asuh mendapatkan upah atas pelayanan mereka memberikan susu kepada anak-anak. Al-Quran tidak hanya membolehkan pekerjaan ini dan tidak menganggap upah atas pekerjaan ini sebagai “memakan harta dengan jalan yang batil”, bahkan kitab suci ini sendiri telah memerintahkan kepada kaum bapak, tatkala tidak mencapai kesepakatan dengan ibu anak mereka dalam hal menyusui, untuk mengambil juru asuh. Dengan demikian, mengasuh anak juga merupakan salah satu dari pekerjaan khusus wanita yang telah disinggung oleh Al-Quran. 5. Beternak: “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternak mereka), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, ‘Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?’ Kedua wanita itu menjawab, ‘Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum para pengembala itu memulangkan (ternak mereka), sedang ayah kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.’” (Al-Qashash [28]: 23). Dari ayat ini, dapat dipetik beberapa poin berikut:
|