Aktivitas Ekonomi Wanita dalam Perspektif Al-Quran (1)Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 Aktivitas ekonomi, kerja dan usaha senantiasa beririsan ketat dengan kehidupan wanita. Sepanjang sejarah, wanita di samping memiliki pekerjaan rumah tangga juga kerap bermitra dengan laki-laki dalam kegiatan-kegiatan seperti bertani dan beternak. Dengan cara ini, ia dapat menanggung biaya hidup dan membantu ekonomi keluarga. Namun di zaman dahulu, kegiatan-kegiatan tersebut tak ubahnya dengan pekerjaan yang ia lakukan di rumah, dianggap sebagai pekerjaan rumah tangga sehingga ia tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya. Dinamika masyarakat menuju pencapaian peradaban baru, perubahan tempat kerja dari rumahan dan kecil-kecilan menjadi sebuah pabrik, peralihan sumber daya dari manusia menjadi sebuah alat mesin dan pekerjaan ekonomi bagi perempuan di luar rumah, memiliki nilai-penting yang unik selama beberapa dekade terakhir. Dewasa ini, partisipasi wanita dalam perekonomian dan pekerjaan ekonomi di luar rumah merupakan salah satu permasalahan penting menyangkut kaum Hawa yang mencuat di tengah masyarakat. Mengingat signifikansi topik, beragam isu dan problematika yang terkait pekerjaan perempuan di tempat-tempat umum dan munculnya berbagai perspektif, tulisan ini akan menelaah masalah dari perspektif Al-Quran dan riwayat. Definisi "Bekerja" Secara leksikal, “bekerja” artinya berusaha dan, menurut terminologi ekonomi, merupakan salah satu faktor krusial dalam produksi. Para ekonom mendefinisikan “bekerja” sebagai salah satu penyebab agen produksi yang terdiri dari kekuatan intelektual atau manual, hingga ia mendapatkan upah atas jerih payah atau pekerjaannya”[1]. Berdasarkan definisi ini, kegiatan yang tidak ada pemberian upah karenanya bukanlah “bekerja”. Dengan demikian, kegiatan yang dikerjakan kaum wanita di rumah tidak dapat disebut sebagai kegiatan ekonomi, dan para ibu rumah tangga dipandang agen pasif dan penganggur di tengah masyarakat[2]. Bekerja, dalam ensiklopedia perekonomian, telah diartikan sebagai kesibukan dalam pekerjaan[3]. Berdasarkan definisi ini, segala aktivitas apa pun yang dikerjakan manusia, baik laki-laki atau wanita, baik di rumah atau di luar rumah, disebut sebagai “bekerja”. Akan tetapi, beberapa ekonom menambahkan kata upah atas definisi “bekerja” dan menjelaskan bahwa bekerja ialah melakukan kesibukan yang terdapat imbalan di dalamnya. Atas dasar definisi ini, konsep “bekerja” terbatas hanya mencakup tugas dan aktivitas yang terdapat upah di dalamnya. Tetapi pekerjaan yang dilakukan tanpa imbalan seperti beberapa pekerjaan wanita di rumah, tidak akan tercakup dalam kategori “bekerja”. Demikian yang dimaksud dengan “bekerja” bagi perempuan dalam terminologi umum. Duduk Persoalan Pekerjaan kaum perempuan terdeskripsikan dalam dua ranah: pertama, dalam ranah khusus dan aktivitas yang mereka lakukan untuk mengatur urusan dalam rumah seperti: memasak, mencuci, dll. Mengurusi suami dan anak-anak yang sejak dahulu dikenal dengan pekerjaan rumah tangga. Kedua, dalam ranah umum dan sosial yang disebut dengan “pekerjaan luar”. Sebagaimana telah dikatakan, kata “bekerja” dalam istilah umum sekarang tidak mencakup aktivitas kaum wanita di dalam rumah[4]. Kesimpulannya, usaha yang dilakukan kaum perempuan untuk mengatur urusan keluarga dalam rumah tidak disebut sebagai kegiatan ekonomi[5]. Diskusi kita dalam makalah ini lebih banyak berhubungan dengan jenis pekerjaan di ranah kedua, sebab masalah yang sedang berkembang dewasa ini menjadi fokus perhatian dari kalangan pendukung sekaligus penentang, yaitu dalam kaitannya dengan pekerjaan kaum wanita di pusat-pusat produksi dan jasa serta administrasi di luar rumah. Pertanyaan dasarnya, bisakah kaum wanita beraktivitas ekonomi sebagaimana laki-laki dalam bidang sosial, atau dapatkah mereka membuka usaha di bidang sosial, produksi, bisnis, perdagangan dan jasa umum yang merupakan pekerjaan khas kaum lelaki? Terdapat berbagai macam pandangan dalam menanggapi pertanyaan ini. Tulisan ini mencoba menyelidiki permasalahan tersebut dari kacamata wahyu. Al-Quran dan Bolehnya Kegiatan Ekonomi bagi Perempuan Kata-kata fi‘l, ‘amal dan kasb dalam Al-Quran berarti pekerjaan dan usaha. Tetapi biasanya kata-kata ini tidak digunakan dalam pengertian ekonomi, yakni kegiatan khas yang dilakukan guna memperoleh penghasilan. Contohnya, kata fi‘l dan derivasinya hampir 108 kali digunakan dalam Al-Quran, namun sama sekali tidak ada satu pun dari kata ini dimaksudkan untuk arti ekonomi dan usaha materiil. Kata ‘amal dan derivasinya hampir mencapai 360 kali diulang dalam ayat-ayat yang kebanyakan digunakan untuk arti usaha dalam perkara akhirat. Hanya dalam beberapa ayat saja yang digunakan dalam arti usaha materiil seperti:
|