Islam dan HAMDeprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 Mengingat bahwa agama Islam merupakan agama universal dan penutup agama-agama Ilahi, maka Islam memiliki agenda bagi seluruh dimensi kehidupan manusia baik kehidupan personal, sosial dan lain sebagainya. Di antara agenda tersebut adalah hak asasi manusia dan pelbagai tantangan yang dihadapi pada masyarakat dewasa ini. Masalah ini dengan mengakui hak-hak dan kemuliaan manusia akan nampak pada sebagian hak manusia yang dijelaskan sebagai hak-hak warga kota dalam pandangan Islam. Hak hidup, kebebasan berakidah, hak-hak warga kota non-Muslim, penafian rasialisme, kebebasan berpikir, menerima hak-hak kaum minoritas, partisipasi masyarakat dalam penetapan hukum, supervisi masyarakat atas pemerintah dan lain sebagainya merupakan pembahasan hak asasi manusia di dunia modern dimana Islam sebagai school of thought yang memberikan hidup melontarkan pandangan-pandangan yang jelas dalam masalah ini. Mengingat bahwa agama Islam merupakan agama universal dan penutup agama-agama Ilahi, maka Islam memiliki agenda bagi seluruh dimensi kehidupan manusia baik kehidupan personal, sosial dan lain sebagainya. Di antara agenda tersebut adalah hak asasi manus ia dan pelbagai tantangan yang dihadapi pada masyarakat dewasa ini. Masalah ini dengan mengakui hak-hak dan kemuliaan manusia akan nampak pada sebagian hak manusia yang dijelaskan sebagai hak-hak warga kota dalam pandangan Islam. 1. Hak Hidup Hak pertama warga yang mengemuka dalam Islam dan sangat penting adalah hak untuk hidup. Mengingat seluruh hak bergantung pada hidupnya seseorang. Artinya jiwa dan hidup manusia memiliki kehormatan dan tiada seorang pun yang memiliki hak untuk melanggarnya. Dan dalam keyakinan dan ideologi Islam, sedemikian manusia mulia dan penuh nilai sehingga falsafah keberadaannya adalah untuk manusia. “Dia-lah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian semua.”[1] Makhluk yang penuh kemuliaan ini, tentu saja memiliki hak hidup yang lebih pasti dan tidak dibenarkan mengambil hak hidup darinya; kecuali dalam beberapa hal yang ditentukan dalam hukum Islam itu pun dalah sebuah pengadilan yang diputuskan beradasarkan keadilan. Mengambil hak hidup seseorang tanpa kesalahan (qishash, fasad) maka hukumnya seolah-olah telah membunuh seluruh manusia. Artinya kematian seseorang dalam komunitas manusia adalah kematian seluruh manusia. Kehidupan seseorang adalah laksana menghidupkan masyarakat dan manusia seluruhnya. “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menghidupkan manusia semuanya.”[2] Dengan memperhatikan maqâshid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), maka kita akan lebih banyak mengetahui kedalaman dan falsafah hak-hak warga dan manusia dalam Islam. Dari tuturan-tuturan ulama Islam dapat disimpulkan bahwa maqâshid al-syari’ah berasaskan pada sekumpulan hak-hak warga dan hak-hak manusia yang dikeluarkan oleh komite hak asasi manusia dalam rangka menjaga kelima hal ini. Memandang enteng dan melanggar hak-hak manusia bermakna melanggar salah satu hak-hak ini. Hak-hak tersebut adalah: 1. Menjaga agama. 2. Menjaga keselamatan jiwa. 3. Menjaga akal. 4. Menjaga generasi. 5. Menjaga harta. Kita amati, pada kelimat hak-hak ini, bahwa setelah menjaga agama sebagai piagam kehidupan dunia manusia adalah menjaga keselamatan jiwa. Tujuan Syari’ Muqaddas (Allah Swt), salah satunya, adalah untuk menjaga keselamatan jiwa umat manusia. Dan seluruh hak-hak, aturan-aturan dan hukum agama dan non agama adalah untuk menjaga kelimat hal di atas. Dalam pemerintahan Islam, seseorang (warga kota) adalah sebuah entitas yang memiliki hak dan kewajiban. Dengan kata lain, dua unsur yang membentuk kepribadian manusia adalah hak dan kewajiban. Artinya bahwa pemerintahan Islam, sebanding dengan kewajiban-kewajiban dari sudut pandangan agama, sosial dan politik yang dibebankan di pundak manusia maka Islam juga menetapkan hak-hak untuk manusia dan hak pertama tersebut adalah hak hidup. Hak Hidup Janin:
|