Ijtihad kolektif, Keniscayaan Modernitas dan Kewajiban Agama (1)Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 Setiap zaman memiliki problematika dan tantangannya sendiri yang selalu berkembang, berbagai peristiwa dan kejadian kontemporer datang silih berganti. Karena itu, kebutuhan akan ijtihad terus ada seiring dengan perubahan zaman dan berkembangnya komunitas manusia. Hal ini pernah diisyratkan Syahrastani dalam “Milal Wa an-Nihal”, ia berkata, “Secara global, bisa kita ketahui dengan pasti, bahwa peristiwa dan realitas yang terjadi dalam kehidupan sangat banyak, tidak bisa dihitung, dan kita juga mengetahui secara pasti, bahwa tidak semua peristiwa memiliki teks agama yang menjelaskan status hukumnya, tidak pernah terkonsep dalam akal adanya hal yang demikian. Jika teks bersifat terbatas dan realitas bersifat tidak terbatas, sementara apa yang tidak terbatas tidak bisa dicakup dengan sesuatu yang terbatas, maka bisa diambil kesimpulan, bahwa ijtihad dan qiyas adalah hal yang niscaya, sehingga setiap peristiwa ada ijtihad mengenai status hukumnya.” Inilah yang ditegaskan para ulama kita yang mulia, bahwa alasan hukum (illat) senantiasa mengitari hukum, ada atau tidak adanya hukum tergantung illat, bahwa fatwa bisa berubah sesuai perubahan zaman dan masa, serta menegaskan bahwa ijtihad adalah sebuah hal yang wajib dan mengikat bagi mereka yang memenuhi persyaratan. Jika ijtihad bersifat lazim dan wajib diperlukan dalam periode Islam sebelumnya, maka pada zaman sekarang yang disesaki berbagai perkembangan yang terus menerus dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan teknologi modern, maka ijtihad lebih niscaya dan wajib dibandingkan masa sebelumnya. Hal ini mendorong kita sebagai kaum muslim untuk berupaya menegakkan kebenaran, baik secara individu maupun kolektif, dan menjalankan peran kita dalam mengimbangi perkembangan dan peristiwa mutakhir, serta berijtihad sebagaimana generasi Islam terdahulu. Dan sebenarnya, permasalahan ijtihad telah banyak diperhatikan melalui berbagai penelitian, hanya saja, mereka yang studinya berkecimpung dalam bidang ini, kerap berorientasi pada apa yang tertuang dalam buku-buku ushul dan fikih klasik, terkadang mereka hanya mengutipnya dan terkadang menyesuaikan satu sama lain, seolah-olah apa yang tertulis dalam buku-buku klasik tidak menyisakan ruang untuk meningkatkan atau mengubahnya. Apa yang dicapai orang terdahulu seolah merupakan sesuatu yang final dan tidak mungkin ada yang lebih baik daripada itu. Padahal, sebenarnya, ijtihad kontemporer adalah ijtihad yang khas dan memiliki karakter tersendiri, karena karakter zaman dan tantangan masa kini berbeda dengan masa lalu dan perlu ditangani sesuai dengan semangat dan syariat Islam yang indah. Sayangnya, ada sebagian ulama yang menutup pintu ijtihad, mereka berpendapat bahwa tidak ada lagi yang harus ditambahkan pada apa yang telah digariskan para ulama terdahulu. Mereka melupakan hakikat pensyariatan hukum Islam, lupa akan makna ijtihad dan pemberdayaan akal di dalamnya. Sesungguhnya umat kita sangat membutuhkan ijtihad baru yang tidak mengisolir masa lalu dari masa kini atau memutuskan masa sekarang dari masa lalu, akan tetapi ijtihad yang menghubungkan setiap zaman, ijtihad yang mengakomodasi semua dimensi realitas, ijtihad yang peka akan kenyataan dan menyadari hakikatnya, sehingga prospek masa depan akan memancar terang melalui tahapan pengaruh lokal, regional dan internasional. Umat kini tengah membutuhkan ijtihad yang memiliki strategi dan pertimbangan masa depan. Hal ini karena fiqh al-waqi’ (fikih realitas) adalah fikih tempat lahirnya teks, yang perannya setara dengan fiqh an-nash (fikih tekstual). Fiqh al-waqi’ inilah yang mewujudkan fakta hukum syariat, baik yang disebutkan secara tekstual atau diketahui secara induktif atau melalui konklusi premis yang tidak mungkin diaplikasikan dalam realitas tanpa pemahaman yang komprehensif terhadap fikih ini. Sesungguhnya seruan untuk beramal melalui institusi-institusi yang menguasai semua cabang pengetahuan dan memiliki semua spesialisasi ilmiah modern adalah dasar didirikannya Ijtihad Jama’i (Ijtihad Kolektif) modern yang membuat umat merasa siap untuk menghadapi berbagai tantangan yang selalu datang silih berganti, mencakup semua problem manusia, mengenal sosial dan permasalahannya serta memberikan solusi legal yang sesuai dengan situasi dan kondisinya.
|