Konsep Tawasul dalam keyakinan Ahlu Sunnah




Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99

Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103

Konsep tawassul (berperantara) merupakan salah satu perkara yang senantiasa mendapat perhatian kaum Muslimin semenjak awal kedatangan Islam. Demikian juga para pembesar Ahlusunnah menaruh perhatian terhadap konsep tawassul ini. Imam Bukhari penyusun salah satu kitab standar riwayat Ahlusunnah, menukil amalan praktis khalifah kedua, Umar bin Khattab terkait bolehnya melakukan tawassul. Demikian juga Imam Malik (Mufti Madinah) memerintahkan Mansur Dawaniqi untuk ber-tawassul kepada Rasulullah Saw. Khatib Baghdadi menukil dari Ali Khilal yang merupakan syaikh mazhab Hanbali berkata, “Setiap kali saya dirundung masalah, saya pergi ke pusara Musa bin Ja’far As dan ber-tawassul kepadanya, maka urusan saya menjadi ringan dan segala kesulitanku terselesaikan. Imam Syafi’i menggubah sebuah syair terkenal terkait bolehnya ber-tawassul kepada keluarga Rasul Saw. Dan banyak lagi contoh-contoh lainnya dari pandangan ulama dan pembesar Ahlusunnah yang menunjukkan bolehnya ber-tawassul. Akan tetapi Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya memandang hal ini sebagai bid’ah dan haram. Mereka memandang musyrik orang-orang yang ber-tawassul kepada Nabi Saw dan Ahlulbaitnya.  Meski demikian, pasca Ibnu Taimiyyah, juga terdapat sebagian pembesar Ahlusunnah yang memandang boleh melakukan tawassul seperti Samhudi Syafi’i.

 

Legalitas tawassul kepada orang-orang yang dekat di sisi Allah Swt dapat disimpulkan dari ayat-ayat al-Qur’an di antaranya adalah ayat mulia ini, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, carilah perantara untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Maidah [5]:35)

Atas dasar itu, tawassul kepada orang-orang yang dekat (muqarrabun) kepada Allah Swt senantiasa menjadi amalan ulama dan kaum Muslimin semenjak dulu hingga sekarang.[1]

Dengan merujuk pada literatur-literatur ulama Ahlusunnah maka poin ini dengan baik menjadi jelas bahwa para pembesar dan ulama Ahlusunnah bahkan Khalifah Kedua melakukan tawassul untuk memecahkan pelbagai persoalan yang dihadapi. Hal ini merupakan dalil atas kebolehan melakukan tawassul dalam pandangan mereka dan hingga abad ke enam tiada seorang ulama Ahlusunnah pun yang menyatakan penentangan terhadap tawassul!

Berikut ini kami akan menyebutkan sebagian pandangan ulama Ahlusunnah dalam masalah ini:

1.             Ibnu Jauzi salah seorang ulama Ahlusunnah yang wafat tahun 597 Hijriah sebelum Ibnu Taimiyyah, membuka sebuah pasal terkait dengan masalah kebolehan tawassul kepada Rasulullah Saw dalam kitab magnum opus-nya, “Al-Wafâ fi Fadhâil al-Musthâfa” dan menyebutkan hadis-hadis dan banyak tuturan dalam sebuah bab yang berjudul “al-Tawassul binnabi” yang menunjukkan kebolehan melakukan tawassul dalam pandangannya.[2]

2.             Khatib Baghdadi (wafat tahun 463 H) dalam kitab monumentalnya Tarikh Baghdadi menukil dari Ali al-Khilal yang merupakan salah seorang pembesar mazhab Hanbali terkait dengan kebolehan tawassul, “Setiap kali saya dirundung masalah saya pergi ke pusara Musa bin Ja’far As dan ber-tawassul kepadanya, maka urusan saya menjadi ringan dan segala kesulitanku terselesaikan.[3]

3.             Ibnu Hajar dalam kitab al-Shawâiq al-Muhriqah sehubungan dengan kebolehan tawassul menulis, “Imam Syafii (wafat 204 H) menerima konsep tawassul dan memandangnya boleh dikerjakan. Dan pada amalan praktisnya ia juga melakukan hal ini dan menukil sebuah puisi dari Imam Syafii sekaitan dengan kebolehan tawassul:

Ali al-Nabi dzariati          wa hum ilaihi wasilati



1 2 3 next