Islam, Revolusi, dan MesianismeDeprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99 Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103 Kedatangan Islam merupakan sebuah revolusi yang selama berabad-abad telah berperan secara sangat signifikan dalam panggung sejarah kehidupan umat manusia. Islam hadir untuk menyelamatkan, membela dan menghidupkan keadilan serta kesetaraan sosial dalam bentuknya yang paling kongkret. Dalam kurun tersebut, Islam tampil sebagai pembebas baik dengan bentuk perubahan teologis, sosial, bahkan ekonomi. Al-Qur’an sendiri secara tersirat maupun tersurat menyatakan dengan tegas kritiknya atas kondisi-kondisi ketidakadilan di masyarakat dan perintah untuk menentang segala bentuk kezaliman. Islam Agama Pembebasan Berbicara tentang agama pembebasan, tentu tidak akan lepas dari upaya purifikasi yang inheren dalam agama itu sendiri. Doktrin berbau ritualitas dan pasivitas telah sekian lama mengkarati agama dan meletakkannya hanya sebagai “candu bagi masyarakat”. Sebuah ironi yang menyedihkan karena pada saat tersebut agama sama sekali tidak membawa perubahan yang berarti, melainkan cukup menjadi partisipan pelanggeng kemapanan. Agama tradisional sebenarnya jika ditransformasikan ke dalam jargon pembebasan, dapat memainkan peran yang sentral sebagai praksis yang revolusioner, dibanding apabila hanya tampil dengan wajah praktik-praktik ritusnya yang ilusionis. Dalam situasi itulah, Islam membawa formulasi transedental yang berupaya untuk merespons bahkan merubah status quo. Status quo disini bisa bermakna banyak, ketidakadilan kaum tiran, ketimpangan ekonomi, eksploitasi antar kelas, diktatorial pemerintahan, bahkan simbolisasi agama oleh kelompok tertentu untuk kepentingan politik. Bagi Islam, keadaan diatas dimana anggota umat yang satu menindas umat yang lain bukanlah wujud yang riil dari Islamic Society. Meskipun mereka menjalankan aturan Islam secara legal formal. Poin penting yang coba dimanifestasikan oleh Islam adalah terciptanya suatu struktur masyarakat yang egalitarian dan sejahtera. Konsep egalitarian ini dapat dicapai dengan prinsip keadilan. Keadilan sosial dalam Islam berakar pada Tauhid. Sehingga dengan sendirinya “ tidaklah taqwa bila belum adil “. “ Berlakulah adil, dan itu lebih dekat kepada taqwa “. ( Q.S. 5:8 ). Keadilan terutama berakar pada ekonomi. Karena penghayatan duniawi merupakan prasyarat bagi penghayatan bathiniah. Sistem sosialnya didasarkan atas kesamaan dan keadilan serta hak milik yang ditempatkan di tangan rakyat, atas kebangkitan kembali sistem masyarakat tanpa kelas. Al-Qur’an sendiri banyak memakai kata ‘adl dan qist untuk memaknai keadilan. ‘Adl tidak selalu berarti keadilan, tetapi mengandung pengertian Sawiyyat yaitu pemerataan (equalizing), dan kesamaan (levelling). Sedang qist berarti distribusi, angsuran, jarak yang merata, keadilan, kejujuran, dan kewajaran. Taqassata, salah satu kata turunannya juga bermakna distribusi yang merata bagi masyarakat. Begitu juga dengan qistas yang berarti keseimbangan berat. Dengan kata lain, keseimbangan sosial akan terjadi bila kekayaan sosial (social wealth) dimanfaatkan secara merata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara wajar. Dimana yang menjadi pemilik kapital sesungguhnya adalah para produsen, bukan para pemilik alat-alat produksi. “Dan manusia tidak akan mendapatkan kecuali yang diusahakannya”. (Q.S. 23:84). Sementara sejahtera, identik dengan upaya meletakkan kaum fakir miskin ke dalam posisi yang seharusnya. Bukan lagi sebagai warga kelas dua atau obyek dari kolektivisme kelas menengah. Melainkan sebagai subyek sentra gerakan halaqah, jama’ah, komunitas setara, dan praktik kesetaraan sosial. Sejahtera dijadikan spirit bagi perjuangan kaum mujahid Islam untuk membebaskan kelas bawah dari ancaman invasi imperialisme komersil terhadap alat-alat produksi dan menetapkan standarisasi landreform terhadap legitimasi perbudakan industrialisme.Kesejahteraan secara umum terletak pada suatu struktur sosial yang bebas dari eksploitasi, penindasan, dan konsentrasi kekayaan pada segelintir tangan. Konsep shadaqah dan zakat menjadi indikator penting dalam menekan institusi masyarakat yang feodal dan merkantilis. Meskipun shadaqah dan zakat itu sendiri bukanlah satu-satunya alternatif bagi konsensus kepemilikan sosial. Islam sebagai agama pembebasan juga menggaris bawahi konsep pokok Tauhid sebagai landasan idiil dan operasionil dalam menggerakkan keping-keping paradigmatik humanisme untuk menolak transisi globalisasi era perdagangan bebas. Format syahadat disini ditafsirkan bukan lagi sebagai pengakuan keesaan Tuhan semata, tapi sudah melebar menjadi ujud kesatuan manusia (unity of mankind) yang takkan terwujud tanpa terciptanya masyarakat tanpa kelas (classless society). Semangat ini selalu dilandasi oleh ide-ide persaudaraan universal(universal brotherhood), kesetaraan (equality), serta keadilan dan kebajikan (al-‘adl wa al-ahsan). Sebagai tujuan yang igin dicapai tentu saja agar manusia terbebas dari relasi timpang yang merupakan efek dari eksploitasi pasar yang gila-gilaan dalam rentetan techno-consumtif. Reinterpretasi dan rekonstruksi makna Tauhid ini akan membawa manusia pada studi pencerahan dimana syahadat adalah ideologi bagi masyarakat tanpa gap, perilaku non dualistik hipokrisi dan opurtunistik, serta kondisi sosial tanpa deskriminasi rasial. Manusia akan terkontrol dengan sendirinya, bahwa orang yang ingin memperbudak sesamanya, atau ingin menjadi tiran, adalah orang yang ingin menjadi Tuhan. Padahal tiada Tuhan selain Allah. Islam sebagai agama protes, penolakan, oposisi, bahkan “teriakan kaum tertindas” dengan tegas mengkritisi keyakinan fundamental bahwa Islam berarti tunduk, penyerahan diri, pengabdian bahkan penghambaan secara fatalis. Pandangan seperti itu hanya membuat umat muslim menjadi lembek dan mengalami distorsi besar-besaran. Dengan mudah Islam akan digilas oleh roda jaman yang bertumpu pada materialisme semu. Islam memang bermakna penyerahan diri, tapi penyerahan kepada Tuhan. Bukan penyerahan diri kepada segala kekuasaan yang non transendental. Ketundukkan kepada Tuhan ini tidak lagi berada pada dataran metafisis, tapi wajib diseret untuk masuk ke dalam wilayah kemanusiaan. Agar terbebas dari penyelewengan kaun opurtunis dan sinis. Dengan sendirinya ma’rifatullah sebagai sistem kepercayaan tradisional, tidak bertujuan untuk menghasilkan kehidupan abadi dan kebenaran lagi, tapi justru diarahkan sebagai representasi keberhasilan di dunia denga memenuhi harapan dunia muslim terhadap kemerdekaan, kebebasan, kesamaan sosial, dan kemajuan. Orientasi sufistik apolitik harus dibalik menjadi orientasi sosial. Nilai-nilai spiritual dalam tradisi tasawuf dimaterialisasikan, diberi ruh sosial dan dijadikan energi bagi pergerakan. Tafsir sufi yang pesimistik terhadap dunia ditransformasikan menjadi sikap yang optimistik. Tanpa bermaksud untuk menyentuh sensibilitas religio-kulturalisme, agama akan menjadi pembebasan hanya bila ia dipandang secara sosiologis dan filosofis. Agama harus menjadi kegiatan intelektual, spiritual, dan historis yang serius bukan sekedar penipuan religius yang murahan. Untuk menghindari kesan lenguhan kaum tertindas (sigh of oppressed), hati dari manusia robot (heart of heartless would), dan jiwa dari keadaan yang kosong (spirit of a spiritless situation) sebagai hasil dari devaluasi radikal terhadap nilai-nilai keberagamaan, maka agama harus disetir menjadi landasan dan kekuatan revolusioner bagi umat untuk berubah.
|