Jenis-Jenis Hak-Hak Publik




Deprecated: Function eregi_replace() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 99

Deprecated: Function split() is deprecated in /home/idalshia/public_html/page.php on line 103

 

1: Hak Hidup

Hak hidup termasuk hak yang paling alami dan utama, Allah SWT berfirman, Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang padamu.[1] Dan, Barang siapa  yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka buni, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.[2]

Islam memperhatikan hak hidup ini sejak awal munculnya nuthfah (sperma) yang merupakan materi penciptaan. Karena itu, syariat Islam yang sui melarang untuk membunuhnya, dan barang siapa yang membunuhnnya akan mendapatkan balasan material setimpal (madi).

Ishaq bin ‘Ammar meriwayatkan, aku bertanya kepada abu Hasan (Imam Ridha as), tentang seorang wanita yang takut hamil, lantas ia minum obat pengugur kandungan lalu mengenai apa yang di dalam rahimnya.

            Imam as bersabda, “Tidak! (Itu tidak boleh).”

            Aku berkata, “Itu hanya sebuah nuthfah!”

            Beliau as menjawab, “Sesungguhnya materi pertama yang diciptakan adalah nuthfah.”[3]

Atas dasar itu, maka hak hidup menempati posisi yang amat penting dalam ajaran Ahlulbait as. Hal ini Nampak sejelas-jelasnya bagi orang yang mengkaji riwayat-riwayat hadis yang berkaitan dengan bab Qishash, dan akan didapati sebuah pandangan yang lebih mendalam mengenai hak ini; sebuah tanggapan tegas bahwa semua sebab yang dibuat (dengan sengaja) atau secara langsung membunuh nutfah dan membunuh jiwa serta menumpahkan darah secara haram dianggap sebuah pelanggaran hak hidup manusia, yang konsekuensinya adalah hukuman berat di dunia dan di akhirat.

Salah satu dalil naqli (tekstual; al-Qur’an & hadis) yang menunjukan atas haramnya membunuh secara tidak langsung, antara lain Muhammad bin Muslim meriwayatkan dari Abu Ja’far (Imam Baqir) as yang berkata, “Akan datang seorang pria pada hari kiamat sedang di tangannya terdapat kantung yang berisi darah, ia berkata, “Demi Allah, aku tidak membunuh dan tidak pula ikut andil dalam (menumpahkan) darah ini!”



1 2 3 4 5 next